Sabtu, 27 Desember 2014

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
LOGO_GUNADARMA.jpg
Kelas                          : 2EB06
Di susun oleh          : 1. Diah Indriani                            (22213349)
2. Elmery                                        (22213873)



UNIVERSITAS GUNADARMA FE 2014
Jl. Margonda Raya no.100 Pondok Cina, Depok 16424, telp (021)78881112 ext 403
KATA PENGANTAR

Puji syukur  kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa kita telah menyelesaikan tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI dengan membahas  PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI”.Dalam penyusunan tugas atau materi ini,kita mendapat dukungan dan bimbingan dari Orang Tua,kerabat dan teman-teman kami. Sehingga kita dapat menyelesaikan tugas dan materi ini. Oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada;
1.     Ibu Dosen bidang studi Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kelompok kami sehingga kami termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2.     Orang Tua,teman dan kerabat  yang telah turut membantu , membimbing dan memberi  saran sehingga tugas ini selesai.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadikan sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan khususnya bagi kami  sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Depok, 10 November 2014


  Kelompok 2

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………….  2      
DAFTAR ISI……………………………………………………………  3
BAB I PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang…………………………………………….  4
1.2            Perumusan Masalah……………………………………….  4
BAB II PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Koperasi……………………………………….  5
          2.1.1 Definisi ILO………………………………………….   5
          2.1.2 Definisi CHANIAGO………………………………...  6
          2.1.3 Definisi DOOREN……………………………………  6
          2.1.4 Definisi HARTA……………………………………..   6
          2.1.5 Definisi MUNKNER………………………………....  6
          2.1.6 Definisi UU NO.25/1992……………………………..  7
2.3    Tujuan Koperasi...............................................................  8
2.4     Prinsip-Prinsip Koperasi………………………………….   9
          2.4.1 Prinsip Mukner……………………….......................   9
          2.4.2 Prinsip Rochdal………………………………………  9
          2.4.3 Prinsip Raiffeisen……………………………………   9
          2.4.4 Prinsip Schulze………………………………………   9
          2.4.5 Prinsip ICA………………………………………….. 10
         
BAB III PENUTUP
          3.1     Penutup……………………………………………………  11
          3.2     Kritik dan Saran……………………………………….....  11
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………  12                                                                              


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat.Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

1.2 Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1.     Apakah Pengertian Koperasi dari Definisi ?
2.     Apa Tujuan dari Koperasi ?
3.     Bagaimana Prinsip dari Koperasi itu sendiri ?
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PENGERTIAN KOPERASI
·        Definisi ILO
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
v Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person).
v Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
v Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (To achieve a common economic end).
v Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (Badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (Formation of a democratically controlled business organization).
v Tersapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( Making equitble contribution to the capital required).
v Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

·        Definisi CHANIAGO
Pada tahun 1984 mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumppulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotannya.

·        Definisi DOOREN
P.J.V.Dooren mengatakan bahwa,tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Dooren memperluas pengertian operasi,dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum(corporate).
·        Definisi HARTA
Mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
·        Definisi MUNKNER
Medefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong.



·        Definisi UU No.25/1992
Mendefinisikan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasar atau azas kekeluargaan.

     












   2.3  TUJUAN KOPERASI

Dalam UU. No. 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasiaan pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahterahaan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatana perekonomian nasional,dalam rangka memwujudkan masyarakatr yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar.

Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa,koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,selain itu meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha.jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.

Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota.dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai atau diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan rill.apabila pendapatan rill seseoranng atau masyarakat meningkat maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakt tersebut meningkat.



2.4 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·        Prinsip Mukner
prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama(guiedline) dalam mengerjakan sesuatu.
·        Prinsip Rochdale
Menurut Rochdale prinsip-prinsip adalah acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaaan koperasi, sosial budaya, dan perekonomian masyarakat setempat.
·        Prinsip Raiffeisen
Menurut Raiffesien prinsip-prinsipnya adalah swadya, daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, usaha hanya kepada anggota, keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
·        Prinsip Schulze
Menurut Herman Schulze adalah swadya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
·        Prinsip ICA
Menurut ICA prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut:
Ø keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
Ø kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Ø modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
Ø SHU dibagi 3 yaitu sebagian untuk cadangan,sebagian untuk masyarakat,sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
Ø semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
Ø gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, maupun internasional.







  BAB III
PENUTUP

3.1 Penutup
Kesimpulan
Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.sebagai nilai jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. 

3.2 Kritik dan Saran
          Makalah ini kami buat bertujuan untuk memenuhi tugas yang di perintahkan dosen Ekonomi Koperasi. Sekiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.






DAFTAR PUSTAKA

Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001,Koperasi Teori dan Praktek,Penerbit Erlangga,Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar