Sabtu, 27 Desember 2014

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI



EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
LOGO_GUNADARMA.jpg
Kelas                          : 2EB06
Di susun oleh          : 1. Diah Indriani                            (22213349)
2. Elmery                                        (22213873)



UNIVERSITAS GUNADARMA FE 2014
Jl. Margonda Raya no.100 Pondok Cina, Depok 16424, telp (021)78881112 ext 403
KATA PENGANTAR

Puji syukur  kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa kita telah menyelesaikan tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI dengan membahas  PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI”.Dalam penyusunan tugas atau materi ini,kita mendapat dukungan dan bimbingan dari Orang Tua,kerabat dan teman-teman kami. Sehingga kita dapat menyelesaikan tugas dan materi ini. Oleh karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada;
1.     Ibu Dosen bidang studi Ekonomi Koperasi yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kelompok kami sehingga kami termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2.     Orang Tua,teman dan kerabat  yang telah turut membantu , membimbing dan memberi  saran sehingga tugas ini selesai.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadikan sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan khususnya bagi kami  sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

Depok, 10 November 2014


  Kelompok 2

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………………………………………………….  2      
DAFTAR ISI……………………………………………………………  3
BAB I PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang…………………………………………….  4
1.2            Perumusan Masalah……………………………………….  4
BAB II PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Koperasi……………………………………….  5
          2.1.1 Definisi ILO………………………………………….   5
          2.1.2 Definisi CHANIAGO………………………………...  6
          2.1.3 Definisi DOOREN……………………………………  6
          2.1.4 Definisi HARTA……………………………………..   6
          2.1.5 Definisi MUNKNER………………………………....  6
          2.1.6 Definisi UU NO.25/1992……………………………..  7
2.3    Tujuan Koperasi...............................................................  8
2.4     Prinsip-Prinsip Koperasi………………………………….   9
          2.4.1 Prinsip Mukner……………………….......................   9
          2.4.2 Prinsip Rochdal………………………………………  9
          2.4.3 Prinsip Raiffeisen……………………………………   9
          2.4.4 Prinsip Schulze………………………………………   9
          2.4.5 Prinsip ICA………………………………………….. 10
         
BAB III PENUTUP
          3.1     Penutup……………………………………………………  11
          3.2     Kritik dan Saran……………………………………….....  11
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………  12                                                                              


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat.Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

1.2 Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1.     Apakah Pengertian Koperasi dari Definisi ?
2.     Apa Tujuan dari Koperasi ?
3.     Bagaimana Prinsip dari Koperasi itu sendiri ?
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 PENGERTIAN KOPERASI
·        Definisi ILO
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
v Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person).
v Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
v Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (To achieve a common economic end).
v Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (Badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (Formation of a democratically controlled business organization).
v Tersapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( Making equitble contribution to the capital required).
v Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

·        Definisi CHANIAGO
Pada tahun 1984 mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumppulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotannya.

·        Definisi DOOREN
P.J.V.Dooren mengatakan bahwa,tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Dooren memperluas pengertian operasi,dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum(corporate).
·        Definisi HARTA
Mengatakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
·        Definisi MUNKNER
Medefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong.



·        Definisi UU No.25/1992
Mendefinisikan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasar atau azas kekeluargaan.

     












   2.3  TUJUAN KOPERASI

Dalam UU. No. 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasiaan pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahterahaan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,serta ikut membangun tatana perekonomian nasional,dalam rangka memwujudkan masyarakatr yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar.

Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa,koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,selain itu meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha.jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat umum.

Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota.dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai atau diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan rill.apabila pendapatan rill seseoranng atau masyarakat meningkat maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakt tersebut meningkat.



2.4 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·        Prinsip Mukner
prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama(guiedline) dalam mengerjakan sesuatu.
·        Prinsip Rochdale
Menurut Rochdale prinsip-prinsip adalah acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi diseluruh dunia. penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan keadaaan koperasi, sosial budaya, dan perekonomian masyarakat setempat.
·        Prinsip Raiffeisen
Menurut Raiffesien prinsip-prinsipnya adalah swadya, daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, usaha hanya kepada anggota, keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
·        Prinsip Schulze
Menurut Herman Schulze adalah swadya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
·        Prinsip ICA
Menurut ICA prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut:
Ø keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
Ø kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Ø modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
Ø SHU dibagi 3 yaitu sebagian untuk cadangan,sebagian untuk masyarakat,sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
Ø semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
Ø gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, maupun internasional.







  BAB III
PENUTUP

3.1 Penutup
Kesimpulan
Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.sebagai nilai jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. 

3.2 Kritik dan Saran
          Makalah ini kami buat bertujuan untuk memenuhi tugas yang di perintahkan dosen Ekonomi Koperasi. Sekiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.






DAFTAR PUSTAKA

Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001,Koperasi Teori dan Praktek,Penerbit Erlangga,Jakarta

Minggu, 06 Juli 2014

Bab 5/6 Sektor pertanian



Sektor Pertanian

1.   1.Peran Sektor Pertanian

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki daratan yang sangat luas sehingga mata pencaharian penduduk sebagian besar adalah pada sektor pertanian. Pertanian dapat dilihat sebagai suatu yang sangat potensial dalam empat bentuk kontribusinya terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional yaitu sebagai berikut:
- ekspansi dari sektor-sektor ekonomi lainnya sangat tergantung pada pertumbuhan output di bidang pertanian, baik dari sisi permintaan maupun penawaran sebagai sumber bahan baku bagi keperluan produksi di sektor-sektor lain seperti industri manufaktur dan perdagangan.
- Pertanian berperan sebagai sumber penting bagi pertumbuhan permintaan domestik bagi produk-produk dari sektor-sektor lainnya.
- Sebagai suatu sumber modal untuk investasi di sektor-sektor ekonomi lainnya.
Kontibusi terhadap kesempatan kerja
Di suatu Negara besar seperti Indonesia, di mana ekonomi dalam negerinya masih di dominasi oleh ekonomi pedesaan sebagian besar dari jumlah penduduknya atau jumlah tenaga kerjanya bekerja di pertanian. Di Indonesia daya serap sektor tersebut pada tahun 2000 mencapai 40,7 juta lebih. Jauh lebih besar dari sector manufaktur. Ini berarti sektor pertanian merupakan sektor dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi.
Kontribusi devisa
Pertanian juga mempunyai kontribusi yang besar terhadap peningkatan devisa, yaitu lewat peningkatan ekspor dan atau pengurangan tingkat ketergantungan Negara tersebut terhadap impor atas komoditi pertanian.
Peran pertanian dalam peningkatan devisa bisa kontradiksi dengan perannya dalam bentuk kontribusi produk. Kontribusi produk dari sector pertanian terhadap pasar dan industri domestic bisa tidak besar karena sebagian besar produk pertanian di ekspor atau sebagian besar kebutuhan pasar dan industri domestic disuplai oleh produk-produk impor. Artinya peningkatan ekspor pertanian bisa berakibat negative terhadap pasokan pasar dalam negeri, atau sebaliknya usaha memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri bisa menjadi suatu factor penghambat bagi pertumbuhan ekspor pertanian
Kontribusi terhadap produktivitas
Kemampuan Indonesia meningkatkan produksi pertanian untuk swasembada dalam penyediaan pangan sangat ditentukan oleh banyak faktor eksternal maupun internal. Satu-satunya faktor eksternal yang tidak bisa dipengaruhi oleh manusia adalah iklim, walaupun dengan kemajuan teknologi saat ini pengaruh negatif dari cuaca buruk terhadap produksi pertanian bisa diminimalisir. Dalam penelitian empiris, factor iklim biasanya dilihat dalam bentuk banyaknya curah hujan (millimeter). Curah hujan mempengaruhi pola produksi, pola panen, dan proses pertumbuhan tanaman. Sedangkan factor-faktor internal, dalam arti bisa dipengaruhi oleh manusia, di antaranya yang penting adalah lusa lahan, bibit, berbagai macam pupuk (seperti urea, TSP, dan KCL), pestisida, ketersediaan dan kualitas infrastruktur, termasuk irigasi, jumlah dan kualitas tenaga kerja (SDM), K, dan T.

2.     2. Sektor Pertanian di Indonesia
Struktur perekonomian Indonesia merupakan topik strategis yang sampai sekarang masih menjadi topik sentral dalam berbagai diskusi di ruang publik. Gagasan mengenai langkah-langkah perekonomian Indonesia menuju era industrialisasi, dengan mempertimbangkan usaha mempersempit jurang ketimpangan sosial dan pemberdayaan daerah, sehingga terjadi pemerataan kesejahteraan kiranya perlu kita evaluasi kembali sesuai dengan konteks kekinian dan tantangan perekonomian Indonesia di era globalisasi.
Tantangan perekonomian di era globalisasi ini masih sama dengan era sebelumnya, yaitu bagaimana subjek dari perekonomian Indonesia, yaitu penduduk Indonesia sejahtera. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar, sekarang ada 235 juta penduduk yang tersebar dari Merauke sampai Sabang. Jumlah penduduk yang besar ini menjadi pertimbangan utama pemerintah pusat dan daerah, sehingga arah perekonomian Indonesia masa itu dibangun untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya.
Berdasarkan pertimbangan ini, maka sektor pertanian menjadi sektor penting dalam struktur perekonomian Indonesia. Seiring dengan berkembangnya perekonomian bangsa, maka kita mulai mencanangkan masa depan Indonesia menuju era industrialisasi, dengan pertimbangan sektor pertanian kita juga semakin kuat.
Seiring dengan transisi (transformasi) struktural ini sekarang kita menghadapi berbagai permasalahan. Di sektor pertanian kita mengalami permasalahan dalam meningkatkan jumlah produksi pangan, terutama di wilayah tradisional pertanian di Jawa dan luar Jawa. Hal ini karena semakin terbatasnya lahan yang dapat dipakai untuk bertani. Perkembangan penduduk yang semakin besar membuat kebutuhan lahan untuk tempat tinggal dan berbagai sarana pendukung kehidupan masyarakat juga bertambah. Perkembangan industri juga membuat pertanian beririgasi teknis semakin berkurang.

3.      3.NILAI TUKAR PETANI (NTP)
I.
Konsep dan Definisi

Nilai Tukar Petani merupakan salah satu indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani.

1.
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah rasio antara indeks harga yang diterima petani (IT) dengan indeks harga yang dibayar petani (IB) yang dinyatakan dalam persentase. Secara konsepsional NTP adalah pengukur kemampuan tukar barang-barang (produk) pertanian yang dihasilkan petani dengan barang atau jasa yang diperlukan untuk konsumsi rumah tangga dan keperluan dalam memproduksi produk pertanian.


Secara umum NTP menghasilkan 3 pengertian :


a.
NTP > 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu lebih baik dibandingkan dengan NTP pada tahun dasar.


b.
 NTP = 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu sama dengan NTP pada tahun dasar.


c. 
NTP < 100 berarti NTP pada suatu periode tertentu menurun dibandingkan NTP pada tahun dasar.







2.
Indeks harga yang diterima petani (IT) adalah indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga    produsen atas hasil produksi petani.







3.
Indeks harga yang dibayar petani (IB) adalah indeks harga yang menunjukkan perkembangan harga
kebutuhan rumah tangga petani, baik kebutuhan untuk konsumsi rumah tangga maupun kebutuhan untuk
proses produksi pertanian.







4.
Petani yang dimaksud disini adalah orang yang mengusahakan usaha pertanian (tanaman bahan makanan
dan tanaman perkebunan rakyat) atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, baik sebagai petani pemilik
maupun petani penggarap (sewa/kontrak/bagi hasil). Orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain  
dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan termasuk petani.







5.
Harga yang diterima petani adalah rata-rata harga produsen dari hasil produksi petani sebelum 
ditambahkan biaya transportasi/pengangkutan dan biaya pengepakan ke dalam harga penjualannya atau disebut farm gate (harga di sawah/ladang setelah pemetikan). Pengertian harga rata-rata adalah harga   
yang bila dikalikan dengan volume penjualan petani akan mencerminkan total uang yang diterima petani
tersebut. Data harga tersebut dikumpulkan dari hasil wawancara langsung dengan petani produsen.







6.
Harga yang dibayar petani adalah rata-rata harga eceran barang/jasa yang dikonsumsi atau dibeli petani,
baik untuk memenuhi kebutuhan rumahtangganya sendiri maupun untuk keperluan biaya produksi
pertanian. Data harga barang untuk keperluan produksi pertanian dikumpulkan dari hasil wawancara
langsung dengan petani, sedangkan harga barang/jasa untuk keperluan konsumsi rumah tangga dicatat
dari hasil wawancara langsung dengan pedagang atau penjual jasa di pasar terpilih.







7.
Pasar adalah tempat dimana terjadi transaksi antara penjual dengan pembeli atau tempat yang biasanya
terdapat penawaran dan permintaan. Pada kecamatan yang sudah terpilih sebagai sampel, pasar yang
dicatat haruslah pasar yang mewakili dengan syarat antara lain : paling besar, banyak pembeli dan penjual
jenis barang yang diperjualbelikan cukup banyak dan terjamin kelangsungan pencatatan harganya serta
terletak di desa rural.







8.
Harga eceran pedesaan adalah harga transaksi antara penjual dan pembeli secara eceran di pasar
setempat untuk tiap jenis barang yang dibeli dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri dan bukan untuk
dijual kepada pihak lain. Harga yang dicatat adalah harga modus (yang terbanyak muncul) atau harga rata-
rata biasa dari beberapa pedagang/penjual yang memberikan datanya.






4. Investasi diSektor Pertanian

Investasi berarti suatu pengeluaran yang ditujukan untuk meningkatkan atau mempertahankan stok barang modal. Stok barang modal (capital stock) dan terdiri dari pabrik, jalan, jembatan, perkantoran, produk-produk tahan lama lainnya, yang digunakan dalam proses investasi. Investasi dapat diartikan juga sebagai pengeluaran tambahan yang ditambahkan pada komponen-komponen barang modal (capital accumulation). Sektor pertanian adalah salah satu sektor penting dalam pergerakan perekonomian di Indonesia, terutama pada perekonomian pedesaan. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah rendahnya perkembangan investasi dibidang pertanian, terutama spesifikasi pada investasi bidang pertanian dalam arti sempit. Salah satu sektor penunjang yang dapat menjadi indikator investasi adalah sektor perbankan. Berdasarkan data posisi pinjaman investasi yang diberikan oleh sektor perbankan (baik bank pPersero, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pemerintah Daerah, Bank Swasta Nasional, Bank Swasta Asing, dan Bank Campuran)kepada sektor pertanian, perikanan, peternakan, dan kehutanan, tren pemberian modal investasi pada tahun 2005-januari 2011 cenderung stagnan. Pada Bank Persero, pemberian pinjaman investasi mengalami peningkatan(dalam miliar rupiah) dari 7.579 pada 2005 atau 19.18% menjadi 28.307 pada januari 2011 atau 31.5%. sektor pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan mendapatkan jumlah dan proporsi terbesar dalam penyaluran kredit investasi.
Pertanian Sektor pertanian adalah sektor yang memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian, terutama perekonomian pedesaan. Saat ini tren investasi pertanian memiliki tren yang mengalami penurunan. Karena pentingnya peran investasi untuk mengembangkan sektor pertanian, diperlukan berbagai kebijakan untuk membangkitkan iklim investasi dibidang pertanian. Hal yang paling utama untuk meningkatkan minat investasi bidang pertanian adalah menyinergiskan kebijakan dalam pemerintahan, baik antara departemen/kementrian di pemerintah pusat maupun dengan pemerintah daerah. Dengan adanya kesinergisan kebijakan, maka investor mendapatkan suatu kepastian kebijakan investasi sehingga mereka dapat lebih mudah untuk mengambil keputusan investasi. Pemerintah juga perlu melakukan upaya pendekatan kepada investor untuk menanamkan modalnya dibidang pertanian. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan kemudahan untuk investasi misalkan bantuan untuk merampingkan jalur birokrasi, memberikan jaminan kestabilan politik dan keamanan investasi, serta perbaikan infrastruktur sehingga dapat meminimalisasi risiko dan ketidakpastian yang dihadapi.
5. Keterkaitan Pertanian dg Industri Manufaktur
Salah satu penyebab krisis ekonomi => kesalahan industrialisasi yg tidak berbasis pertanian. Hal ini terlihat bahwa laju pertumbuhan sector pertanian (+) walaupu kecil, sedangkan industri manufaktur (-). Jepang, Taiwan & Eropa dlm memajukan industri manufaktur diawali dg revolusi sector pertanian.
Alasan sector pertanian harus kuat dlm proses industrialisasi:
  • Sektor pertanian kuat => pangan terjamin => tdk ada lapar=> kondisi sospol stabil
  • Sudut Permintaan => Sektor pertanian kuat => pendapatan riil perkapita naik => permintaan oleh petani thd produk industri manufaktur naik berarti industri manufaktur berkembang & output industri menjadi input sektor pertanian
  • Sudut Penawaran => permintaan produk pertanian sbg bahan baku oleh industri manufaktur.
  • Kelebihan output siktor pertanian digunakan sbg sb investasi sektor industri manufaktur spt industri kecil dipedesaan.


Sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2012/05/16/melihat-investasi-dalam-pertanian-457620.html