SISTEM
PEREKONOMIAN INDONESIA
Sistem perekonomian adalah sistem yang
digunakan oleh suatu Negara untuk mengalokasikan sumberdaya yang dimiliki baik
kepada individu maupun organisasi dinegara tersebut. Sejak berdirinya Negara
Republik Indonesia, Sudah banyak tokoh-tokoh Negara pada saat itu telah
merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia,baik secara
individu maupun diskusi kelompok.Meskipun Awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Tokoh ekonomi Indonesia saat itu, sumitro
Djojohadikusumo,dalam proses perkembangannya telah disepakati suatu bentuk
ekonomi baru yang dinamakn sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya
mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Perkembangan
Sistem Perekonomian Indonesia
1.Sistem
Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu pancasila dan
landasan Konstitusional yaitu UUD 1945,oleh karena itu segala bentuk kegiatan
masyarakat dan Negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Sistem
Perekonomian yang ada di Indonesia juga berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.Sistem nasional yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 disusun untuk
mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan
ekonomi. yang ada diindonesia Pada
sistem Demokrasi ekonomi,pemerintah, dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi
lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mecapai kemakmuran bangsa,selain itu Negara
berperan dalam merencanakan, membimbingdan mengarahkan kegiatan
perekonomian.Dipilihnya Sistem ekonomi karena menurut beliau sistem Demokrasi
Ekonomi memiliki ciri-ciri yang positif,diantara lain :
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
3.
Potensi,inisiatif
dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas
yang tidak merugikan kepentingan umum.
2. Sistem
ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak
terjadi Reformasi di Indonesia pada tahun 1998.pemerintah bertekad melaksanakan
sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomer IV/MPR/1999,tentang garis-garis Besar Haluan
Negara yang menyatakan bahwasistem
perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan.
“Perekonomian Indonesia Berdasrkan atas asas
Kekeluargaan”.pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan.Dalam UUD
1945 Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi. “perekonomian disusun atas usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan” secara jelas bahwa Indonesia menjadikan
asas kekeluargaan sebagai pondasi dasar perekonomiannya.Setiap Negara pasti
punya permasalahan ekonomi dan setiap Negara mempunyai cara tersendiri
mengatasi dan bagaimana setiap Negara menjawab pemasalahan-permasalahan ekonomi
menunjukan sistem ekonomi yang dianutnya.
Para Pelaku Ekonomi
Mungkin dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :- Pemilik faktor produksi
- Konsumen
- Produsen
- Sektor rumah tangga
- Sektor swasta
- Sektor pemerintah
- Sektor luar negeri
- Koperasi
- Sektor Swasta
- Sektor pemerintah
Sumber:
www.animers.net78.net/sistem-perekonomian-indonesia
http://sistempemerintahanindonesia.com/sistem-ekonomi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar