EKONOMI KOPERASI
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Kelas : 2EB06
Di susun oleh : 1. Diah Indriani (22213349)
2. Elmery (22213873)
UNIVERSITAS GUNADARMA FE 2014
Jl. Margonda Raya no.100 Pondok Cina, Depok 16424, telp (021)78881112 ext 403
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa. Bahwa kita telah menyelesaikan tugas mata kuliah EKONOMI KOPERASI dengan membahas “PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI”.Dalam penyusunan tugas atau materi ini,kita
mendapat dukungan dan bimbingan dari Orang Tua,kerabat dan teman-teman kami.
Sehingga kita dapat menyelesaikan tugas dan materi ini. Oleh karena itu kami
mengucapkan terimakasih kepada;
1. Ibu Dosen
bidang studi Ekonomi Koperasi yang
telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kelompok kami sehingga kami
termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
2. Orang
Tua,teman dan kerabat yang telah turut
membantu , membimbing dan memberi saran
sehingga tugas ini selesai.
Semoga materi
ini dapat bermanfaat dan menjadikan sumbangan pemikiran bagi pihak yang
membutuhkan khususnya bagi kami sehingga
tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Depok, 10 November 2014
Kelompok 2
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………. 2
DAFTAR ISI…………………………………………………………… 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang……………………………………………. 4
1.2
Perumusan Masalah………………………………………. 4

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi………………………………………. 5
2.1.1
Definisi ILO………………………………………….
5
2.1.2
Definisi CHANIAGO………………………………... 6
2.1.3
Definisi DOOREN…………………………………… 6
2.1.4
Definisi HARTA…………………………………….. 6
2.1.5
Definisi MUNKNER……………………………….... 6
2.1.6
Definisi UU NO.25/1992……………………………..
7
2.3 Tujuan Koperasi...............................................................
8
2.4 Prinsip-Prinsip Koperasi………………………………….
9
2.4.1 Prinsip Mukner………………………....................... 9
2.4.2
Prinsip Rochdal………………………………………
9
2.4.3
Prinsip Raiffeisen…………………………………… 9
2.4.4
Prinsip Schulze……………………………………… 9
2.4.5
Prinsip ICA………………………………………….. 10

BAB III PENUTUP
3.1 Penutup…………………………………………………… 11
3.2 Kritik dan Saran……………………………………….....
11
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………
12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa
dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan
ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan
itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama
dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha
untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut,maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan
untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat.Hal ini disebabkan
Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan.
1.2
Perumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1.
Apakah Pengertian Koperasi dari Definisi
?
2.
Apa Tujuan dari Koperasi ?
3.
Bagaimana Prinsip dari Koperasi itu
sendiri ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
·
Definisi
ILO
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut:
v Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of
person).
v Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
(Voluntarily joined together).
v Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (To achieve a
common economic end).
v Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (Badan
usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (Formation of a
democratically controlled business organization).
v Tersapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan ( Making equitble contribution to the capital required).
v Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
·
Definisi
CHANIAGO
Pada
tahun 1984 mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumppulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotannya.
·
Definisi
DOOREN
P.J.V.Dooren mengatakan bahwa,tidak ada satupun definisi
koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Dooren
memperluas pengertian operasi,dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan
hukum(corporate).
·
Definisi
HARTA
Mengatakan
bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
·
Definisi
MUNKNER
Medefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan,yang berazaskan konsep tolong-menolong.
·
Definisi
UU No.25/1992
Mendefinisikan
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasar atau azas kekeluargaan.
2.3 TUJUAN
KOPERASI
Dalam UU. No.
25 Tahun 1992 tentang pengkoperasiaan pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejahterahaan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya,serta ikut membangun tatana perekonomian nasional,dalam rangka
memwujudkan masyarakatr yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar.
Dalam tujuan
tersebut dikatakan bahwa,koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya,selain itu meningkatkan kesejahteraan
anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha.jadi,
pelayanan anggota merupakan prioritas utama dibandingkan dengan masyarakat
umum.
Dengan
demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari
peningkatan kesejahteraan anggota.dalam pengertian ekonomi, tingkat
kesejahteraan itu dapat ditandai atau diukur dengan tinggi rendahnya pendapatan
rill.apabila pendapatan rill seseoranng atau masyarakat meningkat maka
kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakt tersebut meningkat.
2.4
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·
Prinsip
Mukner
prinsip-prinsip
koperasi yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpaduan dari
aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat.
Menurut Munkner prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk
utama(guiedline) dalam mengerjakan sesuatu.
·
Prinsip
Rochdale
Menurut
Rochdale prinsip-prinsip adalah acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi
diseluruh dunia. penyesuaian dilakukan oleh berbagai negara sesuai dengan
keadaaan koperasi, sosial budaya, dan perekonomian masyarakat setempat.
·
Prinsip
Raiffeisen
Menurut
Raiffesien prinsip-prinsipnya adalah swadya, daerah kerja terbatas, SHU untuk
cadangan, tanggung jawab anggota tidak terbatas, pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan, usaha hanya kepada anggota, keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang.
·
Prinsip
Schulze
Menurut
Herman Schulze adalah swadya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota.
·
Prinsip
ICA
Menurut
ICA prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut:
Ø keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat.
Ø kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu
suara.
Ø modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
Ø SHU dibagi 3 yaitu sebagian untuk cadangan,sebagian untuk
masyarakat,sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing.
Ø semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus-menerus.
Ø gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,
baik ditingkat regional, maupun internasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Penutup
Kesimpulan
Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung
dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles)
adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan
sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi
sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.sebagai nilai jati diri koperasi
sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah
melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
3.2 Kritik dan Saran
Makalah
ini kami buat bertujuan untuk memenuhi tugas yang di perintahkan dosen Ekonomi
Koperasi. Sekiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin Sitio dan
Halomoan Tamba, 2001,Koperasi Teori dan Praktek,Penerbit Erlangga,Jakarta