Dampak Kenaikan Upah Setiap Tahun Di
Indonesia
Upah adalah hak pekerja atau buruh
yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja kesepakatan atau peraturan perundang-undangan
.
Pada saat ini Pemerintah
Indonesia telah memastikan upah pekerja akan naik setiap tahunnya,
dengan upah tenaga sekitar 5% setiap tahunnya. Upah naik hanya 5%,
sedangkan kenaikan harga malah mencapai angka 10-15%.Kondisi semacam inilah yang
perlu dicarikan solusi cerdasnya.Memang secara umum, harga yang
terjadi dipasarakan ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Semua komoditas,
cenderung akan mengikuti pola seperti ini. Jadi kenaikan ini harus merujuk pada azaz keadilan
agar
keuntungan atau pendapatan lebih dari pengusaha dapat dirasakan juga oleh pekerjanya.Dampak kenaikan upah,
kerap kali melahirkan beragam masalah yang sesungguhnya sudah dapat diprediksi sedini mungkin.
Dampak positif dari kenaikan upah yaitu
:
1.
Meningkatkan tingkat konsumsi
domestic
2.
Memotivasi para pekerja
3.
Mendorong para pengusaha untuk berfikir kreatif dan inovatif
4.
Meningkatkan tingkat bunga dan lowongan kerja
Dampak
negative dari kenaikan upah yaitu:
1.
Meningkatkan tingkat inflasi
2.
Tak ada perbedaan antara sebelum kenaikan Upah dan sesudahnya
3.
Bertambahnya jumlah pengangguran dan perusahaan akan tutup
4.
Kesejahteraan
yang tidak merata
5.
Kelebihan penawaran tenaga kerja
Bentuk Paragraf
:
Artikel diatas merupakan bentuk Paragraf Deduktif karena menceritakan gambaran umum tentang “UPAH” kegambaran khusus yaitu“UPAH
DI INDONESIA”. Dan juga menceritakan gambaran tentang kenaikan upah di indonesia
(UMUM) kemudian menjelaskan dampak positif dan negative kenaikan upah(Khusus).
Kesimpulan:
Upah buruh harus naik setiap tahun merupakan kebijakan
yang tepat tepat diambil oleh pemerintah agar kesejahteraan buruh dapat terealisasi. namun
agar daya beli masyarakat meningkat maka kenaikan upah harus merata dan juga pemerintah harus menjaga
agar dampak kenaikan upah tidak meningkatkan inflasi.
Sumber :